TARGET TUNTAS, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika
mengatakan pertikaian antara Tentara Nasional Indonesia dengan
Kepolisian hingga membakar Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU),
Sumatera SelaKetua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika
mengatakan pertikaian antara Tentara Nasional Indonesia dengan
Kepolisian hingga membakar Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU),
Sumatera Selatan menjadi preseden buruk.
"Sangat memalukan. Kalau antara aparat saja begitu, bagaimana rakyat enggak ribut? Nanti aparat datang waktu keributan enggak akan didengar, wong mereka ribut juga," kata Pasek di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 7/3/2013 ).
Pasek
mengatakan, mereka yang bertikai harus sadar bahwa hidupnya dibiayai
oleh negara dengan uang rakyat. Begitu pula dengan seluruh fasilitas
Polri yang dibakar.
Pasek menyinggung keterbatasan anggaran
negara untuk Kepolisian sehingga belum dapat membangun fasilitas Polri
di seluruh daerah seperti Kantor Polres. Bahkan, ada Kantor Polda yang
belum bisa dibangun. Untuk itu, kata dia, jangan pernah merusak
fasilitas negara.
Jika aparat TNI tidak terima dengan tewasnya
rekannya, lanjut politisi Partai Demokrat itu, mereka harus tetap
menyerahkannya kepada proses hukum. "Harus ada tindakan tegas. Sekarang
yang dirugikan masyarakat. Kantor Polres itu untuk melayani masyarakat,"
kecam dia.
Seperti diberitakan, Markas Polres OKU dibakar oleh
sekelompok anggota TNI Yonarmed 15. Sekitar 90 prajurit TNI itu datang
dengan membawa sepeda motor pagi tadi. Menurut Kepolisian, awalnya akan
ada aksi damai terkait kasus anggota TNI Pratu Heru yang tertembak
beberapa waktu lalu oleh anggota Polres OKU. Namun, aksi kemudian tidak
terkendali.
Setidaknya empat polisi mengalami luka tusuk karena
insiden ini. Salah satunya adalah Kepala Polsek Martapura AKP Ridwan,
yang kritis karena luka tusuk. Korban lain masih dalam pendataan. Massa
juga merusak mobil polisi, dua pos polisi dan sub sektor setempat.
tan menjadi preseden buruk.
"Sangat memalukan. Kalau antara aparat saja begitu, bagaimana rakyat enggak ribut? Nanti aparat datang waktu keributan enggak akan didengar, wong mereka ribut juga," kata Pasek di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 7/3/2013 ).
Pasek
mengatakan, mereka yang bertikai harus sadar bahwa hidupnya dibiayai
oleh negara dengan uang rakyat. Begitu pula dengan seluruh fasilitas
Polri yang dibakar.
Pasek menyinggung keterbatasan anggaran
negara untuk Kepolisian sehingga belum dapat membangun fasilitas Polri
di seluruh daerah seperti Kantor Polres. Bahkan, ada Kantor Polda yang
belum bisa dibangun. Untuk itu, kata dia, jangan pernah merusak
fasilitas negara.
Jika aparat TNI tidak terima dengan tewasnya
rekannya, lanjut politisi Partai Demokrat itu, mereka harus tetap
menyerahkannya kepada proses hukum. "Harus ada tindakan tegas. Sekarang
yang dirugikan masyarakat. Kantor Polres itu untuk melayani masyarakat,"
kecam dia.
Seperti diberitakan, Markas Polres OKU dibakar oleh
sekelompok anggota TNI Yonarmed 15. Sekitar 90 prajurit TNI itu datang
dengan membawa sepeda motor pagi tadi. Menurut Kepolisian, awalnya akan
ada aksi damai terkait kasus anggota TNI Pratu Heru yang tertembak
beberapa waktu lalu oleh anggota Polres OKU. Namun, aksi kemudian tidak
terkendali.
Setidaknya empat polisi mengalami luka tusuk karena
insiden ini. Salah satunya adalah Kepala Polsek Martapura AKP Ridwan,
yang kritis karena luka tusuk. Korban lain masih dalam pendataan. Massa
juga merusak mobil polisi, dua pos polisi dan sub sektor setempat.
TARGET TUNTAS BERITA TERKINI
Kamis, 07 Maret 2013
Sabtu, 16 Februari 2013
Ada Apa dengan Hukum Indonesia?
Tersangka kasus kecelakaan maut, Rasyid Rajasa, tidak menjalani masa tahanan. Kejaksaan Agung berpendapat sejauh ini tidak ada hal-hal yang mengharuskan putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu ditahan.
“Kepentingannya apa untuk ditahan?” ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka
Selatan, Rabu (13/2/2013). Menurut Basrief, alasan seseorang ditahan jika dia bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun di balik itu semua, penahanan seseorang tergantung penyidik atau penuntut umum. “Tapi kita lihat nanti hasil pendapat penuntut umum,” lanjutnya. Basrief tidak khawatir kasus Rasyid bisa menjadi preseden buruk hukum di Indonesia. Kejaksaan berdalih, dalam Pasal 21 KUHAP, setiap tersangka memang tidak harus ditahan.
“Kalau di pasal 21 KUHP itu menyatakan di sana dapat ditahan, yaitu deskresi dari penyidik dan penuntut
umum. Tentu melihat faktor-faktor yang disebutkan tadi. Tentu tidak wajib,” tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, esok pagi Rasyid Rajasa menjalani sidang perdana kasusnya. Sidang digelar di PN Jakarta Timur. Rasyid didakwa pasal 310 ayat 4 ayat 3 dan ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Rasyid jadi tersangka atas tewasnya dua orang dalam kecelakaan lalu lintas di ruas tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 pagi (detik.com)
Selatan, Rabu (13/2/2013). Menurut Basrief, alasan seseorang ditahan jika dia bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun di balik itu semua, penahanan seseorang tergantung penyidik atau penuntut umum. “Tapi kita lihat nanti hasil pendapat penuntut umum,” lanjutnya. Basrief tidak khawatir kasus Rasyid bisa menjadi preseden buruk hukum di Indonesia. Kejaksaan berdalih, dalam Pasal 21 KUHAP, setiap tersangka memang tidak harus ditahan.
“Kalau di pasal 21 KUHP itu menyatakan di sana dapat ditahan, yaitu deskresi dari penyidik dan penuntut
umum. Tentu melihat faktor-faktor yang disebutkan tadi. Tentu tidak wajib,” tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, esok pagi Rasyid Rajasa menjalani sidang perdana kasusnya. Sidang digelar di PN Jakarta Timur. Rasyid didakwa pasal 310 ayat 4 ayat 3 dan ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Rasyid jadi tersangka atas tewasnya dua orang dalam kecelakaan lalu lintas di ruas tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 pagi (detik.com)
Senin, 11 Februari 2013
KIP perintahkan Demokrat buka laporan keuangan
Majelis Komisioner
Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Partai Demokrat membuka
laporan keuangan 2010 dan 2011 dan menyerahkan informasi laporan itu
kepada Indonesian Corruption Watch (ICW).
Dalam putusan sidang ajudikasi sengketa informasi di Jakarta, Senin, Majelis Komisioner KIP menyatakan informasi program dan laporan keuangan 2010 dan 2011 DPP Partai Demokrat yang dimohon oleh ICW sebagai informasi terbuka.
"Memerintahkan kepada termohon (DPP Partai Demokrat) untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon (ICW) dalam waktu 10 hari kerja sejak putusan diterima oleh termohon," kata Ketua KIP Abdul Rahman Ma`mun saat membacakan putusan.
ICW selaku pemohon informasi langsung menyatakan menerima putusan KIP, sementara Hinca Panjaitan yang mewakili DPP Partai Demokrat menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
Menurut Abdul Rahman, para pihak punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau menolak putusan KIP tersebut. Bila tidak ada keberatan dari keduanya maka putusan ajudikasi KIP menjadi final dan mengikat.
"Bila ada yang keberatan, silakan dalam waktu 14 hari ajukan proses hukum selanjutnya ke pengadilan negeri," kata Abdul Rahman.
Hal itu, menurut dia, diatur di dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan.
Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa informasi yang diminta ICW kepada DPP Partai Demokrat berupa perincian program umum dan kegiatan 2010 dan 2011, perincian laporan keuangan 2010 dan 2011 yang meliputi perincian neraca dan laporan realisasi anggaran, perincian neraca, perincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang berasal dari APBN menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan informasi yang wajib disediakan oleh partai politik sebagai badan publik. Demikian juga dengan informasi laporan keuangan parpol yang berasal dari selain APBN.
UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik juga mengatur bahwa hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik terbuka untuk diketahui masyarakat.
ICW mengadukan sembilan partai politik yang ada di DPR kepada KIP terkait dengan sengketa informasi.
PKS, PKB, dan Gerindra telah memberikan informasi program dan laporan keuangan yang telah diaudit pada saat proses mediasi di KIP.
Partai Golkar, PDIP, dan Hanura menyatakan akan memberikan informasi tersebut setelah laporan keuangan parpol selesai diaudit, sedangkan PPP, Partai Demokrat, dan PAN menempuh proses sidang ajudikasi di KIP.
Pada sidang 28 Januari 2013, Majelis Komisioner KIP juga memerintahkan DPP PPP menyerahkan laporan keuangan kepada ICW, sedangkan untuk PAN saat ini masih dalam proses ajudikasi.(antara)
Dalam putusan sidang ajudikasi sengketa informasi di Jakarta, Senin, Majelis Komisioner KIP menyatakan informasi program dan laporan keuangan 2010 dan 2011 DPP Partai Demokrat yang dimohon oleh ICW sebagai informasi terbuka.
"Memerintahkan kepada termohon (DPP Partai Demokrat) untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon (ICW) dalam waktu 10 hari kerja sejak putusan diterima oleh termohon," kata Ketua KIP Abdul Rahman Ma`mun saat membacakan putusan.
ICW selaku pemohon informasi langsung menyatakan menerima putusan KIP, sementara Hinca Panjaitan yang mewakili DPP Partai Demokrat menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
Menurut Abdul Rahman, para pihak punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau menolak putusan KIP tersebut. Bila tidak ada keberatan dari keduanya maka putusan ajudikasi KIP menjadi final dan mengikat.
"Bila ada yang keberatan, silakan dalam waktu 14 hari ajukan proses hukum selanjutnya ke pengadilan negeri," kata Abdul Rahman.
Hal itu, menurut dia, diatur di dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan.
Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa informasi yang diminta ICW kepada DPP Partai Demokrat berupa perincian program umum dan kegiatan 2010 dan 2011, perincian laporan keuangan 2010 dan 2011 yang meliputi perincian neraca dan laporan realisasi anggaran, perincian neraca, perincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang berasal dari APBN menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan informasi yang wajib disediakan oleh partai politik sebagai badan publik. Demikian juga dengan informasi laporan keuangan parpol yang berasal dari selain APBN.
UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik juga mengatur bahwa hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik terbuka untuk diketahui masyarakat.
ICW mengadukan sembilan partai politik yang ada di DPR kepada KIP terkait dengan sengketa informasi.
PKS, PKB, dan Gerindra telah memberikan informasi program dan laporan keuangan yang telah diaudit pada saat proses mediasi di KIP.
Partai Golkar, PDIP, dan Hanura menyatakan akan memberikan informasi tersebut setelah laporan keuangan parpol selesai diaudit, sedangkan PPP, Partai Demokrat, dan PAN menempuh proses sidang ajudikasi di KIP.
Pada sidang 28 Januari 2013, Majelis Komisioner KIP juga memerintahkan DPP PPP menyerahkan laporan keuangan kepada ICW, sedangkan untuk PAN saat ini masih dalam proses ajudikasi.(antara)
DPR sahkan UU Pencegahan Pendanaan Terorisme
DPR mengesahkan penetapan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi undang-undang.
"Seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui RUU itu menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Santoso, yang memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II MPR/DPR, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, DPR memandang penting penetapan itu. "Proses pembentukan undang-undang ini pun telah mempertimbangkan kepentingan nasional dan internasional dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional," ujar dia.
Ketua Panitia Khusus RUU itu, Adang Daradjatun, menyampaikan ada isu-isu penting terkait menjadi fokus proses pembahasan. Salah satunya keperluan kerja sama internasional yang harus tetap mengutamakan kepentingan nasional.
"Seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui RUU itu menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Santoso, yang memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II MPR/DPR, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, DPR memandang penting penetapan itu. "Proses pembentukan undang-undang ini pun telah mempertimbangkan kepentingan nasional dan internasional dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional," ujar dia.
Ketua Panitia Khusus RUU itu, Adang Daradjatun, menyampaikan ada isu-isu penting terkait menjadi fokus proses pembahasan. Salah satunya keperluan kerja sama internasional yang harus tetap mengutamakan kepentingan nasional.
"Kemudian,
mekanisme pengawasan terhadap pengiriman uang yang diduga untuk mendanai
terorisme, ini diperlukan agar institusi tidak sewenang-wenang," ujar
Daradjatun.
Selain itu, kata dia, penetapan daftar terduga teroris harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan juga harus objektif. (antara)
Selain itu, kata dia, penetapan daftar terduga teroris harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan juga harus objektif. (antara)
Polisi Diminta Tangkap Penyebar Sprindik Anas
Aparat kepolisian diminta segera mengungkap surat perintah
penyidikan (Sprindik) untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disinyalir palsu.
Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suwardika mengatakan, aparat kepolisian harus proaktif untuk membongkar pemalsuan surat sprindik tersebut. Sebab, hal itu akan merugikan lembaga hukum di tanah air khususnya KPK.
"Lebih baik itu dibongkar siapa yang berkonspirasi itu. Polisi harus segera bergerak melacaknya untuk membuktikan. Sehingga rakyat tidak dibingungkan yang palsu," kata Pasek, kepada INILAH.COM, Jakarta, Minggu (10/2/2013) malam.
Lebih lanjut dia menegaskan, pemalsuan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, dengan pengakuan KPK bahwa sprindik tersebut tidak benar, maka pihaknya mendesak agar kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut.
"Yang namanya barang palsu, itu kan tindak pidana, aparat harus menindaklanjuti pemalsuan ini. Itu merugikan KPK, disisi yang lain juga merugikan yang bersangkutan (Anas)," tegas Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Sebelumnya beredar pesan singkat melalui BlackBerry Messenger, "Sudah bocor, Penyebar sprindik palsu penetapan tersangka AU adalah Imelda Sari, staf media presiden SBY dan istrinya,mantan wartawan SCTV dan sekarang bekerja untuk pusat komunikasi presiden yang berkantor di Jalan Veteran."
Diberitakan sebelumnya, Sprindik untuk Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beredar dikalangan wartawan. Berdasarkan dokumen itu, sprindik tersebut ditandatangani tiga komisioner KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dokumen ini tertulis Anas berstatus tersangka.
Dalam sprindik itu tertulis Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dijerat pasal penyuapan ketika menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suwardika mengatakan, aparat kepolisian harus proaktif untuk membongkar pemalsuan surat sprindik tersebut. Sebab, hal itu akan merugikan lembaga hukum di tanah air khususnya KPK.
"Lebih baik itu dibongkar siapa yang berkonspirasi itu. Polisi harus segera bergerak melacaknya untuk membuktikan. Sehingga rakyat tidak dibingungkan yang palsu," kata Pasek, kepada INILAH.COM, Jakarta, Minggu (10/2/2013) malam.
Lebih lanjut dia menegaskan, pemalsuan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, dengan pengakuan KPK bahwa sprindik tersebut tidak benar, maka pihaknya mendesak agar kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut.
"Yang namanya barang palsu, itu kan tindak pidana, aparat harus menindaklanjuti pemalsuan ini. Itu merugikan KPK, disisi yang lain juga merugikan yang bersangkutan (Anas)," tegas Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Sebelumnya beredar pesan singkat melalui BlackBerry Messenger, "Sudah bocor, Penyebar sprindik palsu penetapan tersangka AU adalah Imelda Sari, staf media presiden SBY dan istrinya,mantan wartawan SCTV dan sekarang bekerja untuk pusat komunikasi presiden yang berkantor di Jalan Veteran."
Diberitakan sebelumnya, Sprindik untuk Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beredar dikalangan wartawan. Berdasarkan dokumen itu, sprindik tersebut ditandatangani tiga komisioner KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dokumen ini tertulis Anas berstatus tersangka.
Dalam sprindik itu tertulis Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dijerat pasal penyuapan ketika menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Loncat ke Golkar, Maiyasyak Dianggap Tak Beretika
Baru hitungan hari mantan politisi PPP, Maiyasyak Johan yang
baru pindah ke Partai NasDem kini sudah bergabung dengan Partai Golkar.
Maiyasyak dianggap tidak punya etika dalam berpolitik. Sebab, mantan
Anggota Komisi I dapat berpindah-pindah partai dengan sesuka hati.
Ketua DPP Partai NasDem, Enggartiasto Lukita mengatakan, Maiyasyak hengkang dari partai besutan Surya Paloh itu tanpa ijin. Menurut Enggar, sebagai politisi seharusnya memiliki etika politik yang santun.
"Nyelonong aja seperti itu. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Dalam politk itu kan ada etika," kata Engar, kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Kata Enggar, bergabungnya Maiyasyak ke Partai NasDem karena merasa tertarik dengan visi misi yang dimiliki oleh partainya. Namun, entah kenapa tiba-tiba Maiyasyak begitu cepat hengkang dan merapat ke Partai Golkar.
"Bahwa dia melihat visi misi dan tertarik. Tapi tiba-tiba dia berpindah, terlalu cepat sekali bermanuver," tegas mantan politisi Partai Golkar itu.
Sebagaimana diberitakan, Maiyasyak belum lama ini memutuskan untuk mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan bergabung ke NasDem pada akhir Januari lalu. Hari ini, ia diketahui mundur dari NasDem dan bergabung ke Golkar.
Ketua DPP Partai NasDem, Enggartiasto Lukita mengatakan, Maiyasyak hengkang dari partai besutan Surya Paloh itu tanpa ijin. Menurut Enggar, sebagai politisi seharusnya memiliki etika politik yang santun.
"Nyelonong aja seperti itu. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Dalam politk itu kan ada etika," kata Engar, kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Kata Enggar, bergabungnya Maiyasyak ke Partai NasDem karena merasa tertarik dengan visi misi yang dimiliki oleh partainya. Namun, entah kenapa tiba-tiba Maiyasyak begitu cepat hengkang dan merapat ke Partai Golkar.
"Bahwa dia melihat visi misi dan tertarik. Tapi tiba-tiba dia berpindah, terlalu cepat sekali bermanuver," tegas mantan politisi Partai Golkar itu.
Sebagaimana diberitakan, Maiyasyak belum lama ini memutuskan untuk mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan bergabung ke NasDem pada akhir Januari lalu. Hari ini, ia diketahui mundur dari NasDem dan bergabung ke Golkar.
Polda: Tak Ada Korupsi Dana Pengamanan Pilgub
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi
mengatakan bahwa dari hasil audit dari Tim Irwasum V Mabes Polri di
Mapolda Sulsel, tidak ditemukan pelanggaran penggunaan dana pengamanan
Pilgub Sulsel. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan dugaan
korupsi dana pengamanan senilai Rp 38,9 miliar.
Pemeriksaan dipimpin Brigadir Jenderal Robby Kaligis. Anggota tim pemeriksa, yakni Kombes Fahrisal, Kombes Kamil Rasat, Kombes Anton Wahono, dan Kombes Basuki,.
"Hasilnya, bahwa dari segi netralitas Polda Sulsel beserta jajarannya masih netral, dan dari segi penggunaan dana pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, tidak ditemukan adanya pelanggaran," kata mantan Wakapolrestabes Makassar ini, Senin (11/2/2013).(Tribun)
Pemeriksaan dipimpin Brigadir Jenderal Robby Kaligis. Anggota tim pemeriksa, yakni Kombes Fahrisal, Kombes Kamil Rasat, Kombes Anton Wahono, dan Kombes Basuki,.
"Hasilnya, bahwa dari segi netralitas Polda Sulsel beserta jajarannya masih netral, dan dari segi penggunaan dana pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, tidak ditemukan adanya pelanggaran," kata mantan Wakapolrestabes Makassar ini, Senin (11/2/2013).(Tribun)
SBY : pakta integritas partai mulai berlaku
![]() |
| Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan saat penandatanganan pakta integritas DPD Partai Demokrat seluruh Indonesia di Cikeas, Bogor, Jawa Barat , Minggu (10/2) malam. |
Ketua Dewan Pembina
Partai Demokrat sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo
Bambang Yudhoyono menegaskan, pakta integritas yang harus dijalankan
oleh seluruh jajaran partai mulai berlaku.
"Pakta integritas berlaku mulai hari ini. Kami memiliki keyakinan dengan apa yang kami lakukan ini untuk utamakan penataan dan penertiban serta konsolidasi partai dan belum bicarakan Pemilu 2014. Insya Allah Partai Demokrat akan kembali ke moral politik dan jatidirinya, setelah itu mari kita berpikir bagi rakyat kita melalui pemilu mendatang," kata Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pers di Puri Cikeas, Bogor, Minggu malam.
Yudhoyono mengatakan, terdapat 10 poin pakta integritas yang harus ditandatangani oleh seluruh kader Demokrat dan diawali oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah yang hadir dalam pertemuan di kediaman pribadi Yudhoyono di Cikeas tersebut.
Sepuluh poin pakta integritas itu, antara lain memuat kesediaan kader partai baik yang duduk di dalam eksekutif dan legislatif baik pusat maupun daerah untuk menjalankan program tata kelola yang baik (good governance), mencegah korupsi, mencegah penyalahgunaan APBN dan APBD, bekerja secara serius dalam menjalankan program pemerintah serta bersedia memberikan keterangan mengenai daftar kekayaan kepada Dewan Pengawas Partai.
"Saya ingin sampaikan bahwa, kami telah susun sebuah pakta integritas, akan saya bacakan pakta integritas yang berlaku di jajaran Demokrat dan akan ditandatangani kader dan jajaran Partai Demokrat," katanya.
Dalam poin di pakta integritas itu juga disampaikan mengenai kesediaan kader yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana kasus korupsi serta kejahatan berat lainnya menerima sanksi dari partai dan berhenti dari jabatan kepengurusan di partai.
"Barangkali setelah dengar isi pakta integritas ini, sebagian dari saudara kami rakyat Indonesia ada yang berpandangan bahwa pakta integritas ini (baik bila-red) berlaku bagi pejabat negara dan publik, silahkan bila ada pandangan itu, tapi pakta integritas kami niatkan untuk jajaran partai," katanya.
Ditambahkannya, "Setiap copy (pakta integritas-red) yang ditandatangani Ketua DPD akan saya tandatangani berarti menerima dan mengetahui dalam kapasitas sebagai ketua dewan kehormatan."
Penandatanganan pakta itu disaksikan oleh Direktur Eksekutif Partai Demokrat Toto Riyanto, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Wakil Ketua Dewan Kehormatan TB Silalahi, seluruh menteri yang berasal dari Partai Demokrat dan sejumlah pejabat lainnya.
"Pakta integritas berlaku mulai hari ini. Kami memiliki keyakinan dengan apa yang kami lakukan ini untuk utamakan penataan dan penertiban serta konsolidasi partai dan belum bicarakan Pemilu 2014. Insya Allah Partai Demokrat akan kembali ke moral politik dan jatidirinya, setelah itu mari kita berpikir bagi rakyat kita melalui pemilu mendatang," kata Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pers di Puri Cikeas, Bogor, Minggu malam.
Yudhoyono mengatakan, terdapat 10 poin pakta integritas yang harus ditandatangani oleh seluruh kader Demokrat dan diawali oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah yang hadir dalam pertemuan di kediaman pribadi Yudhoyono di Cikeas tersebut.
Sepuluh poin pakta integritas itu, antara lain memuat kesediaan kader partai baik yang duduk di dalam eksekutif dan legislatif baik pusat maupun daerah untuk menjalankan program tata kelola yang baik (good governance), mencegah korupsi, mencegah penyalahgunaan APBN dan APBD, bekerja secara serius dalam menjalankan program pemerintah serta bersedia memberikan keterangan mengenai daftar kekayaan kepada Dewan Pengawas Partai.
"Saya ingin sampaikan bahwa, kami telah susun sebuah pakta integritas, akan saya bacakan pakta integritas yang berlaku di jajaran Demokrat dan akan ditandatangani kader dan jajaran Partai Demokrat," katanya.
Dalam poin di pakta integritas itu juga disampaikan mengenai kesediaan kader yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana kasus korupsi serta kejahatan berat lainnya menerima sanksi dari partai dan berhenti dari jabatan kepengurusan di partai.
"Barangkali setelah dengar isi pakta integritas ini, sebagian dari saudara kami rakyat Indonesia ada yang berpandangan bahwa pakta integritas ini (baik bila-red) berlaku bagi pejabat negara dan publik, silahkan bila ada pandangan itu, tapi pakta integritas kami niatkan untuk jajaran partai," katanya.
Ditambahkannya, "Setiap copy (pakta integritas-red) yang ditandatangani Ketua DPD akan saya tandatangani berarti menerima dan mengetahui dalam kapasitas sebagai ketua dewan kehormatan."
Penandatanganan pakta itu disaksikan oleh Direktur Eksekutif Partai Demokrat Toto Riyanto, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Wakil Ketua Dewan Kehormatan TB Silalahi, seluruh menteri yang berasal dari Partai Demokrat dan sejumlah pejabat lainnya.
Komisi III ultimatum Komnas HAM
Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera
menyelesaikan masalah internalnya, paling lambat satu bulan dan
melaporkannya ke Komisi III DPR, demikian Wakil Ketua Komisi III DPR
Almuzamil Yusuf membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan
Komnas HAM di Senayan Jakarta, Senin.
RDP antara Komnas HAM dan Komisi III diadakan untuk meminta penjelasan soal kisruh internal Komnas HAM yang berujung mundurnya pimpinan setelah rapat paripurna mengubah masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi satu tahun.
Komisi III juga menyatakan jika dalam waktu yang ditentukan Komnas HAM tak bisa menyelesaikan kisrush itu, maka Komisi III akan memfasilitasi pemilihan pimpinan Komnas HAM.
Sebelumnya debat panjang terjadi antara anggota komisioner yang mendukung perubahan tata tertib baru yang mengubah masa kerja pimpinan menjadi satu tahun.
Dalam rapat Rabu (6/2) itu, empat dari 13 komisioner Komnas HAM menolak perubahan masa kerja pimpinan. Mereka adalah Otto Nur Abdullah, Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.
Kisruh Komnas HAM bermula dalam pleno awal Januari lalu saat sembilan komisioner meminta masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang 2,5 tahun diubah menjadi 1 tahun.
Dalam pertemuan internal itu, mereka membahas kesenjangan fasilitas antara komisioner yang menjadi anggota dan ketua.
Ketua Komnas HAM mendapat mobil dinas Toyota Camry, sedangkan anggota menggunakan mobil operasional.
RDP antara Komnas HAM dan Komisi III diadakan untuk meminta penjelasan soal kisruh internal Komnas HAM yang berujung mundurnya pimpinan setelah rapat paripurna mengubah masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi satu tahun.
Komisi III juga menyatakan jika dalam waktu yang ditentukan Komnas HAM tak bisa menyelesaikan kisrush itu, maka Komisi III akan memfasilitasi pemilihan pimpinan Komnas HAM.
Sebelumnya debat panjang terjadi antara anggota komisioner yang mendukung perubahan tata tertib baru yang mengubah masa kerja pimpinan menjadi satu tahun.
Dalam rapat Rabu (6/2) itu, empat dari 13 komisioner Komnas HAM menolak perubahan masa kerja pimpinan. Mereka adalah Otto Nur Abdullah, Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.
Kisruh Komnas HAM bermula dalam pleno awal Januari lalu saat sembilan komisioner meminta masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang 2,5 tahun diubah menjadi 1 tahun.
Dalam pertemuan internal itu, mereka membahas kesenjangan fasilitas antara komisioner yang menjadi anggota dan ketua.
Ketua Komnas HAM mendapat mobil dinas Toyota Camry, sedangkan anggota menggunakan mobil operasional.
DPR minta Komnas HAM tak permalukan diri sendiri
![]() |
| Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR Martin Hutabarat (kanan) (ANTARA/Puspa Perwitasari) |
Anggota komisi III
DPR Martin Hutabarat mengingatkan para komisioner Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia agar tidak mempermalukan dirinya sendiri dengan berebut
jabatan pimpinan.
"Saya belum pernah dengar hal seperti ini. Saya minta saudara-saudara jangan mempermalukan diri sendiri. Buatlah keputusan sesuai hati nurani," kata Martin dengan nada tinggi pada rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM di Senayan Jakarta, Senin.
RDP antara Komnas HAM dan komisi III diadakan untuk meminta penjelasan soal kisruh pada internal Komnas HAM.
Kisruh di Komnas HAM berujung pada mundurnya pimpinan setelah rapat paripurna mengubah masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun.
Sebelumnya debat panjang terjadi antara anggota komisioner yang mendukung perubahan tata tertib baru yang mengubah masa kerja pimpinan menjadi satu tahun.
Dalam rapat yang dilaksanakan Rabu (6/2), empat dari 13 komisioner Komnas HAM menolak perubahan masa kerja pimpinan itu. Empat orang yang menolak adalah Otto Nur Abdullah, Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.
Kisruh di Komnas HAM dimulai dalam pleno awal Januari lalu. Saat itu sembilan komisioner meminta masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang 2,5 tahun diubah menjadi 1 tahun. Alasannya, terkait menerjemahkan prinsip kolektif kolegial dan reformasi birokrasi.
Anggota Komisi III dari F-PPP Ahmad Yani menegaskan kisruh Komnas HAM sudah jelas soal perebutan jabatan saja.
"Ini bukan hal substansial dari pekerjaan utama Komnas HAM. Jadi selesaikan sendiri saja," kata Yani.
Hal sama disampaikan anggota Komisi III dari F-PDI-P Trimedya Panjaitan yang melihat tata tertib baru lebih banyak mudaratnya daripada tata tertib yang lama.
"Lebih baik kembali saja ke tatib lama yang masa kerja pimpinan 2,5 tahun. Usul kesimpulan saya minta Komnas HAM kembali ke tatib lama," kata Trimedya.
"Saya belum pernah dengar hal seperti ini. Saya minta saudara-saudara jangan mempermalukan diri sendiri. Buatlah keputusan sesuai hati nurani," kata Martin dengan nada tinggi pada rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM di Senayan Jakarta, Senin.
RDP antara Komnas HAM dan komisi III diadakan untuk meminta penjelasan soal kisruh pada internal Komnas HAM.
Kisruh di Komnas HAM berujung pada mundurnya pimpinan setelah rapat paripurna mengubah masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun.
Sebelumnya debat panjang terjadi antara anggota komisioner yang mendukung perubahan tata tertib baru yang mengubah masa kerja pimpinan menjadi satu tahun.
Dalam rapat yang dilaksanakan Rabu (6/2), empat dari 13 komisioner Komnas HAM menolak perubahan masa kerja pimpinan itu. Empat orang yang menolak adalah Otto Nur Abdullah, Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.
Kisruh di Komnas HAM dimulai dalam pleno awal Januari lalu. Saat itu sembilan komisioner meminta masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang 2,5 tahun diubah menjadi 1 tahun. Alasannya, terkait menerjemahkan prinsip kolektif kolegial dan reformasi birokrasi.
Anggota Komisi III dari F-PPP Ahmad Yani menegaskan kisruh Komnas HAM sudah jelas soal perebutan jabatan saja.
"Ini bukan hal substansial dari pekerjaan utama Komnas HAM. Jadi selesaikan sendiri saja," kata Yani.
Hal sama disampaikan anggota Komisi III dari F-PDI-P Trimedya Panjaitan yang melihat tata tertib baru lebih banyak mudaratnya daripada tata tertib yang lama.
"Lebih baik kembali saja ke tatib lama yang masa kerja pimpinan 2,5 tahun. Usul kesimpulan saya minta Komnas HAM kembali ke tatib lama," kata Trimedya.
PPP gandeng KPK dalam Pakta Integritas
Politisi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mengatakan partainya dalam waktu
dekat akan menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam penandatanganan pakta integritas kepada seluruh kadernya.
"Kita (PPP) dalam waktu dekat akan jalin kerjasama dengan KPK untuk buat pakta integritas bagi seluruh kader PPP," kata politisi PPP Ahmad Yani di Senayan Jakarta, Senin.
Sebelumnya Partai Demokrat mewajibkan kadernya untuk menandatangani pakta integritas.
Menurut Yani, pakta integritas yang digagas PPP serius diterapkan kepada para kader partai ini, baik yang berada di legislatif maupun eksekutif serta para calon anggota legislatif mendatang.
"Pakta integritas PPP ini bukan jargon, bukan pencitraan" kata Yani.
Menurut Yani, jika para kader PPP melanggar pakta integritas dan saat bersamaan tersangkut kasus hukum maka akan dibawa ke ranah hukum.
"Kita tidak main-main, karena itu kita kerjasama dengan KPK," kata Yani.
Yani menjelaskan, pakta integritas ini adalah turunan dari enam prinsip PPP sehingga sejalan dengan nafas partai.
"Itu juga sesuai dengan tuntunan agama dan hadits Nabi, tegaklah keadilan walaupun itu terdahap keluarga sendiri. Kalaupun Fatimah, anakku yang mencuri, potong tangannya," kata Yani.
"Kita (PPP) dalam waktu dekat akan jalin kerjasama dengan KPK untuk buat pakta integritas bagi seluruh kader PPP," kata politisi PPP Ahmad Yani di Senayan Jakarta, Senin.
Sebelumnya Partai Demokrat mewajibkan kadernya untuk menandatangani pakta integritas.
Menurut Yani, pakta integritas yang digagas PPP serius diterapkan kepada para kader partai ini, baik yang berada di legislatif maupun eksekutif serta para calon anggota legislatif mendatang.
"Pakta integritas PPP ini bukan jargon, bukan pencitraan" kata Yani.
Menurut Yani, jika para kader PPP melanggar pakta integritas dan saat bersamaan tersangkut kasus hukum maka akan dibawa ke ranah hukum.
"Kita tidak main-main, karena itu kita kerjasama dengan KPK," kata Yani.
Yani menjelaskan, pakta integritas ini adalah turunan dari enam prinsip PPP sehingga sejalan dengan nafas partai.
"Itu juga sesuai dengan tuntunan agama dan hadits Nabi, tegaklah keadilan walaupun itu terdahap keluarga sendiri. Kalaupun Fatimah, anakku yang mencuri, potong tangannya," kata Yani.
Pers bukan cuma milik parpol atau calon presiden
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, saat
berpidato pada penutupan Kongres I Partai NasDem di JCC, Jakarta, Sabtu
(26/1). Dia adalah pemilik jaringan media massa Metro TV dan koran Media
Indonesia; partai politiknya juga akan menjadi kontestan Pemilu 2014
nanti. (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)
... adil benar barangkali sulit, saya harus realistik...
Presiden Susilo
Yudhoyono mengharapkan para pemilik media memberikan ruang yang sama dan
relatif adil dalam peliputan para calon kandidat legislatif dan calon
presiden pada Pemilu 2014 nanti. Pers, katanya, bukan cuma milik partai
politik, calon legislatif, atau calon presiden semata-mata.
Dia
mengungkapkan pers penting dalam menyebarkan informasi akurat kepada
masyarakat terkait para kandidat yang akan berkompetisi pada 2014
nanti. "Istilah saya yang saya gunakan, jangan sampai rakyat kita
memilih kucing dalam karung," kata dia.
Presiden menambahkan, pers merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia. "Bukan hanya milik partai politik, calon-calon legislatif ataupun calon presiden semata," kata Yudhoyono, saat membuka peringatan puncak Hari Pers Nasional ke-27, di Manado, Senin.
Presiden menambahkan, pers merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia. "Bukan hanya milik partai politik, calon-calon legislatif ataupun calon presiden semata," kata Yudhoyono, saat membuka peringatan puncak Hari Pers Nasional ke-27, di Manado, Senin.
Partai Demokrat yang kini
berkuasa dan dia pimpin sepenuhnya tengah dirundung masalah serius,
dimana elektabilitasnya menurun drastis, hanya 5,8 persen menurut satu
institusi survei nasional ternama.
Dia mengimbau media massa nasional memberi ruang yang cukup dan relatif adil serta ikut menyebarkan visi, opsi dan solusi yang ditawarkan setiap kandidat.
"Kalau adil benar barangkali sulit,
saya harus realistik, jadi kepada pemilik dan manajemen televisi, radio,
surat kabar, majalah, semua termasuk sosial media, berikan ruang yang
cukup dan relatif adil bagi semua peserta Pemilu," kata dia, di Manado,
Senin.
Yudhoyono memberikan sambutan dalam
peringatan puncak Hari Pers Nasional 2013 di sana. Sejumlah kerja sama
dan kesepahaman ditandatangani antara institusi pers nasional dengan
sejumlah pihak, di antaranya Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Ketua Panitia Hari Pers Nasional, Margiono, dalam sambutannya, mengatakan, independensi dan obyektivitas para pemiliknya menjadi tantangan.
Ia mencontohkan, TV One dan ANTV independen terhadap Abu Rizal Bakrie (diusung Partai Golkar), Jawa Pos Group terhadap Dahlan Iskan, Trans Corp terhadap Chairul Tandjung dan Metro TV-Media Indonesia terhadap Surya Paloh (penggagas Partai NasDem).
"Independensi dan obyektivitas tidak hanya di luar juga di dalam," katanya.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, dalam sambutannya, mengatakan, pers menjadi sangat kritis dalam masa-masa mendatang ini mengingat pemilu merupakan tahapan dalam menempatkan para kandidat menjadi pemimpin rakyat.(antara)
Langganan:
Postingan (Atom)












